Dang Heri Mukti Anggota DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Perda no 3 Tahun 2017 Semua Retribusi Makam Di Cabut

  • Dec 04, 2023
  • Asep Mulyana

Dalam rangka Sosper (sosialisasi peraturan daerah ) no. 3 tahun 2017  Dang Heri  Mukti SH. anggota DPRD kota Bandung dari  komisi C partai Gerindra memberikan pemaparan sosialiasi peraturan Daerah di Bbk. Ciseureuh Rw 04 Kelurahan karasak. Kecamatan Aatanaanyar Minggu (3/11). 


Dang Heri Mukti. SH. Dalam kesempatan nya menyampaikan  bahwa perda no 3 tahun 2017 bahwa Retribusi makam telah di cabut berlaku mulai Januari 2024 oleh pemerintah kota Bandung, jadi untuk warga masyarakat mengurangi beban pemakaman,"Ungkap nya. 

Dang Heri yang merupakan anggota dewan dari komisi c  mensosialisasikan salah satu program nya untuk masyarakat yaitu program PIP  semoga program ini bisa bermanpaat buat masyarakat. 

Dang Heri Mukti SH. Sebagai calon angota dewan DPRD kota Bandung Dapil 5 . Akan berusaha mengakomodir apa yang menjadi usulan beberapa warga masyarakat RW 04 . 

Kami dari komisi 5 akan berusaha mengakomodir aspirasi dari masyarakat, karena itu sudah menjadi kewajiban kami untuk mendengar aspirasi dari masyarakat, " Pungkas nya. 

Sementara itu Sambutan ketua RW 04 Enjang Kusnadi mengatakan Saya selaku ketua RW 04 merasa bangga di kunjungi anggota dewan dari partai Gerindra komisi C Dang Heri Mukti SH. yang memberi kan pemaparan sosialisasi peraturan  daerah, no. 3 Tahun 2017 bahwa semua Retribusi makam sudah di cabut.hal ini tentunya meringankan beban masyarakat. 

Enjang berharap beberapa usulan dari warga RW 04 minta di perhatikan diantara nya pagar sungai yang sudah rusak dan jalan minta di hotmix. 

Pertemuan di hadiri para tokoh masyarakat, para ketua Rt, pemuda dan ibu ibu. Warga pun merasa senang bisa bertatap muka dengan anggota dewan yang begitu akrab  serta merakyat. (Red/p).